Silahkan tanya ..!!

Flash

Monday 31 May 2010

Resume Bab 8 Hak Kekayaan Intelektual

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :
1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :
a. paten
b. merek
c. desain industri
d. rahasia dagang
e. desain tata letak terpadu
2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum

•Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
•Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
•Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
•Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
•Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
•Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
•Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
•Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty



Ruang lingkup HAKI :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang

1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.


Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

UU yang mengatur Hak Cipta :
 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
 UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
 UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
 UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil produksi;
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.


Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.


Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).


Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


3. Merk Dagang (Trademark)

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).


Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

4. Desain industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.

5. Rahasia Dagang
Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.


Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.


Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Resume Bab 6 Pengertian Perdagangan dan Hukum Dagang

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan, misalnya :
a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa, Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1) Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2) Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).
3) Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).
Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.
Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Saturday 29 May 2010

Tips Antivirus 5 Langkah Mengusir Virus 'Video Seksi' di Facebook

Virus 'Video Seksi' menyebar lewat Facebook dengan mencatut nama Winamp. Jika sudah terlanjur kena, berikut adalah langkah-langkah untuk memulihkan account Facebook yang jadi korban.

Vaksincom melaporkan adanya virus yang menyebar dengan memanfaatkan kelemahan di Facebook. Seperti disampaikan dalam keterangan yang diterima detikINET, Senin (17/5/2010), virus itu bisa mengancam semua pengguna komputer apapun sistem operasinya.

Alfons Tanujaya, analis antivirus Vaksincom, mengimbau agar pengguna jangan sampai menjadi korban. "Cara paling baik melindungi diri anda adalah jangan mengklik link yang diberikan, sekalipun link tersebut tidak mengarahkan pada situs yang aneh," ujarnya.

Namun, jika sudah terlanjut menjadi korban, berikut adalah langkah-langkah yang dibeberkan Alfons untuk mengenyahkan aplikasi tersebut dari account Facebook:

1. Login pada account Facebook anda http://www.facebook.com/
2. Pada bagian kanan atas layar klik [Account] lalu pilih [Application Settings] anda akan mendapatkan layar “Application Settings – Recently Used”
3. Arahkan mouse anda pada tanda silang [X] di aplikasi yang bernama “Winamp”
4. Anda akan mendapatkan kotak dialog konfirmasi “Remove Winamp”
5. Klik pada tombol [Remove] dan [Refresh] pada browser anda dan pastikan aplikasi “Winamp” sudah hilang dari Application Settings.

Good Luck!!

Gunakan Open DNS,internetan lebih cepat dan aman.

Apa sih Open DNS?

OpenDNS menawarkan resolusi DNS untuk para konsumen dan bisnis sebagai alternatif dari penggunaan server DNS yang ditawarkan oleh ISP yang mereka gunakan. Dengan menyimpan server perusahaan di lokasi-lokasi strategis dan menggunakan tembolok nama-nama domain yang sangat besar, OpenDNS seringnya memproses query jauh lebih cepat,[1] sehingga meningkatkan kecepatan pengambilan halaman. Hasil query DNS bahkan kadang dimasukkan ke dalam tembolok oleh sistem operasi lokal atau aplikasi, sehingga kecepatan ini mungkin tidak terlihat oleh pengguna untuk setiap permintaan, tapi hanya untuk permintaan yang tidak disimpan di dalam tembolok lokal.
Fitur lainnya yang ditawarkan adalah filter phishing, pemblokiran domain dan koreksi kesalahan pengetikan (sebagai contoh, mengetikkan "wikipedia.og", bukan "wikipedia.org"). Dengan mengumpulkan sekumpulan daftar situs-situs mencurigakan, OpenDNS akan memblokir akses ke situs-situs tersebut saat seorang pengguna mencoba untuk mengaksesnya melalui layanan yang ditawarkan oleh OpenDNS. OpenDNS juga menawarkan PhishTank, di mana para pengguna dari seantero dunia dapat mengirimkan dan me-review situs-situs yang dicurigai merupakan situs phishing.

OpenDNS sendiri bukanlah sebuah perangkat lunak open source, tapi merujuk kepada konsep DNS yang bersifat terbuka, di mana query dari sumber manapun akan diterima.
OpenDNS mendapatkan sebagian dari pendapatannya dengan cara melakukan resolusi terhadap sebuah nama domain ke sebuah server OpenDNS saat namanya belum didefinisikan di dalam DNS. Hal ini akan memiliki pengaruh saat seorang pengguna mengetikkan sebuah nama yang tidak ada di dalam URL dalam sebuah kotak isian alamat di penjelajah Web, dan pengguna akan melihat halaman pencarian OpenDNS. Para pengiklan akan membayar OpenDNS untuk menampilkan iklan mereka di dalam halaman pencarian ini. Memang hal ini mirip seperti apa yang dilakukan oleh VeriSign Site Finder, tapi OpenDNS mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah sama, karena memang OpenDNS adalah sebuah layanan pilihan (bandingkan dengan Site Finder yang memiliki pengaruh terhadap keseluruhan Internet, mengingat VeriSign merupakan sebuah operator registri otoritatif),[2] dan para peengiklan akan membayar layanan DNS yang telah dikustomisasi.[3]

Sumber : wikipedia.

Bagaimana cara ber Open DNS gratis???

Ganti DNS modem kamu menjadi

DNS 1 : 208.67.222.222

DNS 2 : 208.67.220.220

Tested on Indosat M2


http://iptek-online.com/

Pesawat NASA, Voyager 2 dibajak Alien

Pesawat NASA yang diluncurkan 33 tahun lalu (20 Agustus 1977) bernama Voyager 2 Mengirimkan pesan berbentuk sandi yang masih menjadi misteri hingga kini karena Ilmuan NASA belum dapat memecahkan sandi itu.
Baru-baru ini pesawat Voyager 2 mengirimkan pesan yang tidak bisa dibaca oleh ilmuan NASA.

Menurut astrofisikawan, Stephen Hawking, NASA pernah mengirim sinyal ke luar angkasa berupa sebuah tembang dari grup pop legendaris The Beatles dengan judul Accross the Universe.
"Kemungkinan besar 'seseorang' telah memprogram ulang (mambajak) satelit dan kita tidak tahu keseluruhan cerita, " ungkap Hartwig Hausdorf salah seorang pakar alien AS.

Sejak diluncurkannya 33 tahun lalu, voyager 2 telah mengirimkan data kembali ke bumi untuk dipelajari oleh para ahli, namun pada 22 April lalu pesawat tersebut mengalami perubahan. Misi pesawat itu menjadi berubah, dijarak kurang lebih 8,6 Miliar Mil ke bumi. Data yang dikirimkan voyager 2 itu menjadi sulit dibaca oleh ilmuan dibumi.

Namun, kembarannya Voyager 1 yang sekarang berjarak 10,5 Miliar dari bumi tidak ada gangguan data. Dalam 5 tahun ini, diharapkan dapat melintasi Heliosphere (Gelembung matahari yang terbentuk di tata surya) dan masuk ke lintasan bintang (Galaksi) diikuti kembarannya Voyager 2.

Kedua pesawat ini merupakan pesawat jelajah manusia terjauh.

Friday 28 May 2010

Facebook Terancam Bangkrut ..??

Tanpa basa-basi, langsung saja saya repost postingan ini ke blog saya. Hanya sekedar share saja teman2, siapa tau teman2 ada yang belum tau. Nih repostnya :
Situs jejaring ternama 'Facebook' yang diluncurkan tahun 2004 ini terancam gulung tikar.
Ini disebabkan keamanan privasi facebook yang kurang canggih dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Dengan bersumber situs pencari situs ternama "Google", pencarian untuk 'bagaimana cara menghapus akun facebook' menjadi 2 kali lipat dibanding beberapa tahun lalu.
Contoh konkrit misalnya bisa anda cek dengan mengetik 'How Do I' pada halaman google, maka di urutan pertama yang keluar adalah 'How do i delete my facebook account?'. Memang pengguna yang banyak menutup akun facebook nya kebanyakan dari US.

Pihak facebook pun sibuk melayani pemberitaan negatif media massa atas kelemahannya dalam menangani privasi penggunanya.

Inilah yang menyebabkan banyaknya pengguna facebook menutup akunnya, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang paham tentang kelemahan-kelemahan facebook.

"Terus-terusan memantau pengaturan [setting] tampilan pribadi ternyata sangat rumit. Kita tidak pernah bisa yakin dapat mengendalikan semuanya," kata Rojas pendiri halaman gdgt.com kepada st TV ABC News.

"Bila Anda peduli dengan privasi Anda maupun teman-teman, jangan lagi pakai Facebook. Kita ini dianggap produknya, bukan konsumennya," tulis Brown Penulis Blog Terkenal 'The Guardian'.

Minggu lalu facebook me-non-aktifkan layanan chatting nya untuk diperbaharui sistem keamanannya, setelah mereka (BlackHat-er) menemukan bug yang membuat sang BlackHat-er dapat mengintip isi percakapan orang lain yang sifat nya pribadi.

"Kami percaya bahwa perangkat dan sistem baru ini akan banyak berguna dalam mencegah akses tanpa izin dan gangguan yang diakibatkan oleh penyusupan itu," kata Popov seorang teknisi situs jejaring sosial ini.

Menurut popov sendiri, sehebat-hebatnya sistem keamanan yang telah dibuat, keamanan yang paling ampuh berasal dari pemilik akun facebook yang bersangkutan.

"Seperti biasa, garis pertama pertahanan adalah Anda sendiri. Kami butuh bantuan Anda untuk menerapkan perilaku yang aman dalam menggunakan Facebook maupun saat berselancar ke laman lain," kata Popov.


Matematika mengawali hariku

 Pagi ini seperti biasa Saya menyempatkan diri untuk beronline ria. Yah, tidak jauhlah dari facebook, twitter, dan blog . Kali2 ada yang commenin status fb atau yang nge-retweet atau juga yang ngomenin postingan blog ane. 
Saat jari ini sedang asyik ng-retweet forum yang sudah dibuka dari semalam, tiba2 saja terdebgar bunyi tuuuppp... Dan saya pun langsung ngecek fb saya dan ternyata benar ada teman yang ngechat ama saya. Berawal dari say Hello, how are u today, dan langsung masuk pada intinya yaitu temen saya yang bernama Ryan menyuguhkan soal yang berbau-bau logica and mathematic. Ini dia soalnya :


Sebuah bejana berbentuk silinder berisi air 1/3 nya. Jika ditambah air sebanyak 3 liter lagi, bejana ini menjadi berisi 1/2 nya. Berapa liter kapasitas bejana itu?

A. 18

B. 15

C. 30

D. 24

E. 27

Dengan kondisi yang masih setengah sadar, masa saya di suguhkan soal2 seperti di atasa.. Hhu :( 
Maklumlah jam segini Saya baru bangun tidur. Hhe :)
OK, fine saya langsung say wait a minute to my friend untuk menjawab pertanyaan itu. Setelah saya coba otak-atik tuh soal ternyata saya kurang mampu mengerjakan soal itu (speak). Maklumlah sudah lama saya tidak memegang dan menyelesaikan soal2 berbau-bau mathematic and logica gitu. Padahal semasa SMA saya termasuk orang yang suka dengan pelajaran mathematic. Dan sekarang pun Saya kuliah jurusan Akuntansi, jadi sangat jaranglah ketemua sama soal2 seperti itu.
Karena saya orangnya penasaran, langsung saja saya tanyakan soal tadi kepada teman saya yang namanya Kristian Arga Panggabean, yang cukup pinter dibidang mathematic. Langsung saja dengan cepatnya dia menjawab pertanyaan itu yang jawabannya yaitu A.18. Darimana hasilnya ..??
Mari Kita berhitung :
1/3X + 3 = 1/2X
1/3X - 1/2 X = -3 
2X/6 - 3X/6 = -3
-1X/6 = -3
X = 18
Gymna ..??
Cukup mudah bukan ..??
Disini saya mendapatkan pukulan berat bahwa ternyata kemampuan mathematic yang saya bangga-banggakan tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan teman Saya. Hhu :(

Kemudian temen saya itu ngetest satu soal kepada saya. Saya anggap itu sebagai tantangan dan game untuk mengasah otak dipagi hari. Soalnya lebih ribet dan berbau-bau Logaritma.
Ini dia soalnya :
4 + Log c + c Log 10 4 = 0 
c = ... ?
Sedikit penjelasan dari soal tersebut, c Log 10 4 itu sebenarnya yaitu c itu posisinya agak ke atas, kalau di word namanya superscript. Sementara 4 itu sama seperti posisi c . Jadi maksudnya yaitu 10 pangkat 4. Maklumlah sepertinya di blogspot unutk pengeditan tulisan hanya terbatas, jadi saya sedkit menjelaskan agar tidak terjadi kekeliruan. Hhe :)

Langsung saja penyelesaiannya :
Misal : Log c = a 
Sebelumnya ingat sifat-sifat logaritma 
a Log x = p Log x / p Log a
Lanjutkan ==>>
c Log 10 4 = Log 10 4 / Log c ===>> 4 / a 
Maka 
4 + Log c + c Log 10 4 = 0 
4 + a + 4/a = 0      ===>> semua dikali dengan a 
4a + a2 + 4 ===>> a2 + 4a + 4 = 0
(a + 2) (a + 2) = 0
a = -2
Substitusi a = -2 kedalam persamaan Log c = a
Log c = -2
Maka c = 1/100 atau 10 -2  
Ingat kembali sifat2 Logaritma 
Oia, itu juga temen saya Arga yang mengajarkan. Dia emank pinter dah. Two Thumbs dah pokoknya buat Arga. Hhe :)
Sepertinya pagi ini saya diajak untuk berpikir positif dan think smart . 
Cukup sekian pembelajaran hari ini. 
^_^
 

Thursday 27 May 2010

Paramore -The Only Exception-

Lagu yang menjadi best playlist gw hari ini yaitu  "The Only Exception" Paramore
Langsung saja ini dia lagunya 

Ini dia lyricnya :
When I was younger I saw my daddy crying
and curse at the wind.
He broke his own heart and I watched
as he tried to reassemble it.

And my momma swore
that she would never let herself forget.
And that was the day that I promised
I'd never sing of love if it does not exist.

Well, darling,
You are the only exception.
You are the only exception.
You are the only exception.
You are the only exception.

Maybe I know somewhere
deep in my soul
that love never lasts.
And we've got to find other ways
to make it alone.
Or keep a straight face.
And I've always lived like this
keeping a comfortable distance.
And up until now I sworn to myself
that I'm content with loneliness.

Because none of it was ever worth the risk.

Well you are the only exception.
You are the only exception.
You are the only exception.
You are the only exception.
You are the only exception.

I've got a tight grip on reality,
but I can't let go of what's in front of me here.
I know you're leaving in the morning
when you wake up.
Leave me with some kind of proof it's not a dream.

You are the only exception. [x4]

You are the only exception. [x4]

And I'm on my way to believing.
Oh, and I'm on my way to believing

OK
Selamat menikmati lagu ini 
^_^

Kampusku ajang Narsizem ....!!

Ok teman2.. kali ini saya hanya ingin mengaplod foto2 saya yang sedang berada di kampus tercinta Universitas Gunadarma . Tepatnya yaitu kampus H Kelapa Dua Depok. 

Tidak tau mengapa kami para mahasiswa-mahasiswi 2EB05 kemaren Rabu, 26 Mei 2010 merasa kehilangan arah dan tujuan  setelah mata perkuliahan biasa..
Kenapa ..??
Yah tentu saja, karena kami tidak dapat foto2 lagi di kampus terbaru yakni kampus H dikarenakan praktikum ilab uda kelar. Biasanya sehabis perkuliahan biasa yaitu sekitar jam 12.30 WIB, dari kampus D kami meneruskan perjalanan ke kampus H yang mana praktikum ilab-nya dimulai jam 13.30 WIB. Hanya satu jam waktu istirahat dan kami menyempatkan waktu senggang itu untuk makan siang, maklumlah kuliahnya dari jam 08.00 - 12.30 tanpa ada jeda. Hhe :)
Tapi, masa2 itu sudah tidak bisa lagi dirasakan untuk semester ini. Mungkin semester depan masih bisa dapat jadwal praktikum ilab, dan kami pun akan melanjutukan narsiszem kami anak2 2EB05. Kegiatan ini kami lakukan hanya untuk menghilangkan rasa kejenuhan kami, karena setelah praktikum yaiut sekitar jam 14.30 WIB, kami masiih harus menunggu selama kurang lebih 4 jam karena praktikum berikutnya baru akan dimulai jam 18.30 WIB. 

Ini dia hasil photo2nya ..
silahkan koment yah !!





Ok ..
Sekian dulu narsizem 2EB05 season I @Kampus H ..

Sunday 23 May 2010

-Peluang kerja-

Peluang kerja yang ingin dibahas pada tulisan kali ini adalah bukan mengenai peluang kerja di masa mendatang.
Melainkan merupakan curhatan/kepedulian  kami (para anak2 kosan Yolanda) mengenai peluang dan prospek kerja dimasa mendatang.
Cerita ini bermula dari aktivitas/kebiasaan anak2 kosan yaitu duduk sejenak ngumpul, sambil memainkan gitar ditemani dengan secangkir kopi. Hha :) Uda kyak orang bener n bakal sukses aja nih anak2 kosan.. 
Pada saat itu, mulailah temen Saya yang bernama Nanda mulai masuk ke benang merah, yakni di mana dia mulai meragukan kelak akan pencapaian gelar S1 yang tidak dibarengi ama Peluang kerja yang ingin dicapai. Nanda mulai berkata kepada kami, temen2 kosan "coba kalian pikirkan bae2, apakah besok peluang kerja akan bersahabat ama kita ..?? Sementara SDM di Indonesia ini cukup banyak dan Lapangan pekerjaan pun terbatas. Pembicaraan pun mulai berlangsung terus, hingga Saya dan temen2 saya juga bingung harus bagaimana ..?? Kami bukanlah anak pejabat, bukan pula orang pemerintahan yang bisa sesuka hatinya melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.. Sampai pada akhirnya pun perbincangan topik ini semakin ngaur, tidak tau titik ternag yamg mau dibahas.. Tapi sebelumnya saya perkenalkan dulu temen2 saya yang sedang mengikuti "kompresi meja nasib anak kos". Hhahahahahah :-D

1. Nanda => Mahasiswa Jurusan Tek.Industri, yang menurut saya dia hebat. Kenapa saya katakan hebat ..?? Semasa SMAnya, dia selalu pindah2 SMA dikarenakan orangnya mungkin sedikit males dan tinggal kelas mulu, tidak hanya itu Dia itu sebenarnya Sekolah jurusan SMK Pemasaran, trus pindah ke SMA lagi dengan notaben sebagia anak IPA yang hanya dia injak cuma 6 bulan saja (1 semester doank). 

2. Ardiaz => Mahasiswa Jurusan Psikologi, yang cewe2 kelasannya dia cakep2 .. (tidak ada hubungannya.. sedkit ngaur) Hhe :)

3. Reza => Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi. Awal saya berkenalan dengan dia, menurut saya dia anak yang soleh n baik.. trus jarang banged di kosan, kerjaannya selalu belajar di kosan temennya. Uda gitu jarang banged ngumpul nongkrong dan gaol ala anak kosan. Eh ga taunya belakangan ini, belang na keliatan juga. Dia mulai beraksi dan mengaum, coz na para senior kosan uda pada keluar. yah, boleh dikatakan untuk saat ini dia bisa di kategorikan senior di kosan. Padahal masih ada Saya yang masih lebih dulu masuk kosan Yolanda.

4. Anggi => Mahasiswa Jurusan Manajemen. Dia adalah orang rantauan. Asalnya yaitu Bengkulu. Orang yang cukup aneh menurut Saya. Kenapa ..?? coz ribet banged kalo pas jalan ama Dia. Dia itu orangnya suka sakit perut mulu gitu dah. Jadi susah banged dah klo pas jalan ama Dia. Kita selalu harus nunggu dia dulu membuang amunisinya, baru bisa jalan lagi.. Hha :-D

5. Arga => Mahasiswa Jurusan Tek. Informatika. Sama seperti Anggi. Dia itu orang rantauan juga. Asalnya dari Medan. Saya sedikit salud ama cara belajarnya dia. Kenapa ..?? karena menurut Saya dia itu pinter. Dia orangnya bisa di katakan males ngampuz. Dia lebih suka menghabiskan waktunya di kosan ditemani secangkir kopi item + rokok Dji Sam Soe + Maen komputer. Baginya yang paling penting dalam belajar itu adalah kualitas not kuantitas. Temen2 ngerti ga maksudnya ..?? 
Jadi maksud Saya, waktu belajarnya dia itu cuma bentar doank, tapi emank IQ na aja kali yah yang masih di atas Saya. Hhe :) Dan itu terbukti . IPK na selalu di atas 3,00

6. Benni => Akhirnya sampailah pada hal yang paling membosankan, yaitu menilai dan mendeskripsikan diri sendiri. Yah, saya benni mahasiswa Jurusan Akuntasi yang tadinya juga adalah Jurusan Manajemen. Cuma pindah ke Akunt semenjak semester 3, coz ga kuat dengan mata kuliah yang bawaannya serba teori dan hafalan. Hhe :). Sedikit Saja yah saya deskripsikan tentang diri saya, Saya itu orangnya sedikit phobia dan pendiem . Hhe :)

Ok, mari kita lanjutkan kembali
Ini adalah contoh2 dialog yang sedikit ngaur tentang peluang kerja di masa mendatang

Nanda : Eh Anggi, Ntar lu mau jadi apa kalau kuliahnya uda kelar ..?? Sementara orang2 lulusan Jurusan Ekonomi itu uda banyak sekali dan tidak jelas nasibnya. bahkan banyak yang nganggur. Palingan mentok2nya jadi pedagang asongan, kalau ngga jadi Salesman..
Anggi : jiah, lu-nya emank uda pasti bakal dapet kerja ...?? Ilmu lu aja serba naggung. IPA 1 semester, SMK Pemasaran 2 1/2 semester, trus IPS 2  semester ..
Palingan lu juga bakalan jadi kuli bangunan .. hahhahahahaha :-D lol

Sementara itu yang lain 'Diaz, Arga, Reza, dan Saya ikut tertawa juga ..
dan sangking keselnya temen saya Nanda dan Anggi juga mulai ngeledekin kami2 ini..

Reza yang jurusan Sistem Informasi, kata mereka berdua mentok2nya jadi penjaga warnet
Arga yang jurusan Teknik Informatika, kata mereka berdua nantinya palingan jadi tukang instal ulang
Benni yang jurusan Akuntansi, kata mereka mentok2nya jadi kasir doank, kalau ngga jadi tukang kredit 
Diaz yang jurusan Psikologi, kata mereka juga palingan jadi ikut ketuleran gila dari pasienny kalau ngga jadi psikopat 

Demikian sedkit perbicangan anak2 kosan yang sedikit ngaur tentang peluang kerja di masa depan. Tapi percayalah kami juga peduli dan khawatir dengan semakin bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia ini ..
Mungkin yang harus kita lakukan adalah mulai membenahi diri masing2. apakah Anda cuma sebagai mahasiswa yang biasa2 saja. Atau mahasiswa yang penuh aktivitas dan kreativitas, serta skill di bagian masing2 ..
Semua itu anda yang menilai !!

Demikian sedikit curahan Saya, semoga bermanfaat ..
^_^

Friday 21 May 2010

Resume Bab 7 Wajib Daftar Perusahaan

 I. Kewajiban Pendaftarannya
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

II. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

III. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

IV. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

V. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Thursday 6 May 2010

Kehancuran ..??

Menanti kehancuran
Bagai mencari titik yang hilang
Memeluk hati yang dingin
Memimpikan yang tak terimpikan

    Hanya bisa berkhayal
    Mencari harapan di dunia yang
    hampa
    Berusaha mencari cahaya hidup
    Mencari jalan yang hilang


Ku mennggu sampai tak ada hujan
Kenapa hanya aku
Hanya bisa mencari sampai akhir
Tanpa tahu tujuan akhir

    Memandang cahaya yang tersamar
    Hanya bisa dipandangi tanpa bisa berbuat
    Hanya pandangan semu yang tertutup logika
    Menyisakan tangisan dari kesedihan yang terakhir

Tuesday 4 May 2010

Award Persahabatan dari Sahabat Blog

Buat temen2 blog, sorry yah mungkin saya munggu2 ini saya sudah jarang update postingan di blog saya, atau pun berkunjung - kunjung ke blog temen2. Sekali lagi sorry yah, minggu ini saya bener2 sibuk ama yang namanya belajar, coz lagi masa2 ujian ( yaelaah gaya banged gw) Ahahahahaha :-D
OK, sekarang saya cuma mau posting Award. Award ini didapat dari sahabat blogger mas aan-ini coretanku
Mau lihar awardnya ..??
Ini saya dapat 2 award sekaligus, blog walking award dan the best follower award. Terima kasih mas aan, award ini saya anggap sebagai tanda persahabatan. 

 

Sekali lagi, saya ucapkan terimah kasih banyak mas aan, yang telah sudih mampir di blog yang tidak ada apa2nya dibandingin dengan blog mas aan.
Tapi saya percaya, semua orang punya kelebihan dan bakat masing2. Jadi apapun kelebihan yang kita miliki harus kita syukuri
Ini ada sepatah dua kata kata bijak yang dapat memberikan kita motivasi dalam hal apapun, termasuk dalam bakat menulis. ^_^
Our talents are the gift that God gives to us… What we make of our talents is our gift back to God.
"Bakat yang kita miliki adalah hadiah dari Tuhan untuk kita… Apa yang dapat kita hasilkan dari bakat tersebut adalah hadiah dari kita untuk Tuhan."
~ Leo Buscaglia

Salam hangat untuk para blogger ..

Sunday 2 May 2010

"This Is Me" by Demi Lovato ft. Joe Jonas

well oh well, lyrics lagi lyrics lagi ..
Tidak tau kenapa saya ingin memosting lyrics lagu ini pada blog saya. Yang pastinya lagu ini tidak bosan untuk didengarkan. Lagu ini juga jadi OST Camp Rock yang dinyanyiin oleh "Mitchie & Shane". 

 

Langsung saja ini dia lyricnya :

I've always been the kind of girl
That hid my face
So afraid to tell the world
What I've got to say
But I had this dream
Right inside of me
I'm going to let it show
It's time
To let you know
To let you know

This is the real, this is me
I'm exactly where I'm supposed to be now
Gonna let the light
Shine on me
Now I found
Who I am
There's no way to hold it in
No more hiding who I want to be
This is me

Do you know what it's like to feel so in the dark
To dream about a life where you're the shining star
Even though it seems
Like it's to far away
I have to believe in myself
It's the only way

This is the real, this is me
I'm exactly where I'm supposed to be now
Gonna let the light
Shine on me
Now I found
Who I am
There's no way to hold it in
No more hiding who I want to be
This is me

You're the voice I hear inside my head
The reason that I'm singing
I need to find you
I gotta find you
You're the missing piece I need
The song inside of me
I need to find you
I gotta find you
This is the real, this is me
I'm exactly where I'm supposed to be now
Gonna let the light
Shine on me
Now I found who I am
There's no way to hold it in
No more hiding who I want to be

This is me
You're the missing piece I need
The song inside of me
This is me
You're the voice I hear inside my head
The reason that I'm singing

Now I found who I am
There's no way to hold it in
No more hiding who I want to be
This is me

Mau dengar lagunya ..??
Nih lagunya:



Ini link buat download lagunya


Bingung cara downloadnya ..??
Lihat tutorialnya pada postingan saya yang sebelumnya ..
http://bennyantoni.blogspot.com/2010/04/creep-by-radiohead.html


Followers